Peraturan

SYARAT PENAYANGAN ADVERTORIAL/GALERI FOTO

  1. Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan atau Koperasi;
  2. Satu perusahaan hanya boleh mendaftar untuk 1 (satu) jenis media (cetak/online/elektronik);
  3. Satu wartawan hanya terdaftar di satu Perusahaan Media;
  4. Penerbitan advertorial dan galeri foto harus mendapat persetujuan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Rokan Hulu, tema berisikan tentang program dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu;
  5. Tulisan advertorial yang diajukan, belum pernah diterbitkan, tidak plagiat atau menjiplak dari media lainnya;
  6. Isi tulisan advertorial tidak mengandung unsur fitnah, berita bohong (hoax) dan SARA (Suku Ras Agama dan Antar golongan);
  7. Isi dan tulisan advertorial/galeri foto yang sudah diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh si penulis;
  8. Advetorial jumlah tulisan yang disajikan minimal 1.000 karakter;
  9. Galeri foto, baik foto maupun keterangannya disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rokan Hulu dan jumlah foto minimal 10 buah;
  10. Advertorial televisi berdurasi 10 menit, sedangkan radio berdurasi 5 menit, dilengkapi minimal 2 (dua) insert sound (Kepala Daerah atau pejabat berwenang) dan di-upload di Youtube (televisi) dan Soundcloud (radio).